Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2024/PN Mrt | AGUS JAMALUDIN, S.H. | MASHUDI Bin MUJAHIDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2024/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-972/L.5.17/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ISI DAKWAAN: Bahwa ia Terdakwa MASHUDI BIN EDI MUJAHIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023,bertempat diarea Afdeling V PTPN IV Rimdu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |