Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mrt nani asanti solekhah 1.pimpinan kantor cabang pembantu perseroan terbatas pt bank bri
2.kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang jambi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nani asanti solekhah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1pimpinan kantor cabang pembantu perseroan terbatas pt bank bri
2kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Tergugat 2 Yang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tersebut Dimohonkan Tergugat 1 Kepada Tergugat 2 Pada Tanggal 19 April 2024.
  3. Mengabulkan Permintaan Penggugat Untuk Membayar Hutang Pokok Kepada Tergugat 1 Yaitu Rp 192.000.000. Secara Tunai Paling Lama Pada Tanggal 28 Desember 2024. Atau Penggugat Mempunyai Hutang Cicilan Perbulannya Kepada Tergugat 1 Sebesar Rp 234,553.000.Dan bertanggung jawab akan membayar secara tunai pada tanggal 28 desember 2025.
  4. Menghukum Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak