Dakwaan |
KESATU Bahwa terdakwa ERMAN. P Bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Afdeling III Blok 49 PT Perkebunan Nusantara IV Rimdu di Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo atau pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa ERMAN P. Bin AHMAD datang ke kebun sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1HB31105K036573 dan nomor mesin HB31E-1036930 milik terdakwa, lalu terdakwa mencari brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah batang kelapa sawit selanjutnya memunguti dan memasukkannya ke dalam karung plastik dan berpindah ke bawah batang kelapa sawit lainnya lalu memunguti dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit yang didapat ke dalam karung plastik sampai terisi ½ (setengah) karung tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PTPN IV sebagai pemiliknya dengan tujuan untuk dijual. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ERMAN. P Bin AHMAD pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Afdeling III Blok 49 PT Perkebunan Nusantara IV Rimdu di Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo atau pada suatu tempat di 2 mana Pengadilan Negeri Tebo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa ERMAN P. Bin AHMAD datang ke kebun sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1HB31105K036573 dan nomor mesin HB31E-1036930 milik terdakwa, lalu terdakwa mencari brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah batang kelapa sawit selanjutnya memunguti dan memasukkannya ke dalam karung plastik tanpa seizin pihak PTPN IV sebagai pemiliknya, dan ketika karung tersebut baru terisi ½(stengah) karung terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut dikarenakan dihentikan oleh security PTPN IV. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana |