Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Mrt Hari Anggara, S.H. M.H. HAVIS SANDRI Als HAVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1058 /L.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Anggara, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAVIS SANDRI Als HAVIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------------Bahwa Terdakwa HAVIS SANDRI Als HAVIS Bin M. SALEH (Alm) pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rt. 003 Desa Teluk Lancang Kec. VII Koto Kab. Tebo Prov. Jambi,setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Dekat warung penjual gorengan milik sdri. ELSA JUNITA di Rt. 003 Desa Teluk Lancang Kec. VII Koto Kab. Tebo Prov. Jambi, yang awalnya Terdakwa mendatangi saksi korban YAYAN yang hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban YAYAN untuk ke rumah temannya dengan Bahasa“ YAN, minjam motor bentar mau kerumah teman” kemudian saksi korban YAYAN jawab “ Nggak”, saksi korban tidak mengizinkan pelaku menggunakan sepeda motor miliknya karena sudah berkali-kali sepeda motor saksi korban di pinjam Terdakwa tetapi malah di jual atau di gadaikan, mendengar ucapan korban yang tidak mengizinkan Terdakwa meminjam sepeda motor milikn tersebut, lalu Terdakwa marah dan langsung mengambil kayu yang berada di dekatnya dan langsung memukul korban, pukulan Terdakwa tersebut mengenai korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri dan menyebabkan korban langsung jatuh tertelentang dan sesak nafas dan kemudian pelaku lansung menginjak perut saksi korban, tidak lama berselang datang saksi DIAN yang melerai kejadian tersebut dengan cara mendorong Terdakwa yang sedang menginjak saksi korban, dan meyuruh saksi korban untuk lari, saksi korban kemudian lari mencari pertolongan ke puskesmas karena korban sesak nafas dan kesakitan, Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas keseharian seperti biasa selama 2 minggu.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/019/PKM-TLC/III/2024, tanggal 1 Maret 2024 Hasil pemeriksaan Saksi Korban SEDIANSAH Als YAYAN Bin NGADIMAN (Alm) ditemukan luka memar di dada sebelah kiri dengan ukuran 1 x1 cm dan luka lecet pada dada bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 10 cm, dengan kategori luka ringan.

 

-------------------------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana . ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya