INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2024/PN Mrt | Hari Anggara, S.H. M.H. | HAVIS SANDRI Als HAVIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2024/PN Mrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1058 /L.5.17/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------------Bahwa Terdakwa HAVIS SANDRI Als HAVIS Bin M. SALEH (Alm) pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Rt. 003 Desa Teluk Lancang Kec. VII Koto Kab. Tebo Prov. Jambi,setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
-------------------------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana . ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |