Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Mrt ISER RANDA PRATAMA, S.H. M. NASRI Bin ZULKIFLI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 838/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISER RANDA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASRI Bin ZULKIFLI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa M.NASRI Bin ZULKIFLI (Alm) bersama-sama dengan Saksi RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah), saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Sdr MURSAL (Belum Tertangkap)  Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik sdr. SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib saksi JUANDA mendatangi rumah kontrakan saksi RIKO yang beralamat di RT 002 RW 006 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo tengah Kabupaten Tebo, saksi JUANDA memberitahu bahwa tentang adanya hewan ternak sapi yang menjadi target untuk diracun menggunakan putas, hewan ternak sapi tersebut berada di belakang rumahnya dan saksi JUANDA menanyakan apakah ada obat putas untuk diberikan kepada Hewan ternak sapi tersebut kemudian dijawab oleh saksi RIKO bahwa Terdakwa memiliki obat putas lalu saksi JUANDA pulang kerumahnya .
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa membawa obat putas bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi rumah kontrakan saksi RIKO, kemudian sdr. MURSAL menanyakan apakah ada sayur kangkung lalu dijawab oleh saksi RIKO tidak ada kemudian sdr. MURSAL pergi keluar untuk mencari sayur kangkung lalu tak lama kemudian sdr. MURSAL datang kembali kerumah saksi RIKO dengan membawa sayur kangkung sebanyak 2 (dua) ikat kemudian Terdakwa dan sdr. MURSAL merakit/mencampuri sayur kangkung tersebut dengan obat putas kemudian sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas tersebut diberikan kepada saksi RIKO dan kemudian saksi RIKO serahkan kepada saksi JUANDA  
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi JUANDA pergi Kebun sawit milik saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Yang mana dilokasi itu saksi JUANDA sudah mengintai hewan ternak sapi tersebut untuk memasang umpan sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas, setelah memasang umpan tersebut saksi JUANDA pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 22.30 saksi JUANDA kembali mendatangi lokasi dimana umpan tersebut dipasang dan ketika itu pula saksi JUANDA melihat hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi JUANDA pergi kerumah saksi RIKO untuk memberitahukan kepada Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi RIKO bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian mereka berempat membicarakan dan menentukan kapan waktu yang aman untuk menjemput hewan ternak sapi tersebut, kemudian setelah itu saksi JUANDA pulang kerumahnya sendirian.
  • Kemudian pada hari jumat dan tanggal 12 Januari sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi lokasi tempat dimana hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. MURSAL memotong Hewan ternak sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan mengeluarkan isi perut hewan ternak sapi tersebut setelah hewan ternak sapi itu dipotong, Terdakwa mendatangi rumah saksi JUANDA dan memberitahu bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah di potong menjadi 2 (dua) bagian kemudian sdr. MURSAL menghubungi saksi RIKO untuk menjemput potongan hewan ternak sapi tersebut menggunakan mobil SUZUKI CARRY PICK UP dengan nopol BH 8657 WN milik saksi RIKO dan membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter sebagai alas dan untuk menutupi potongan hewan ternak sapi tersebut.
  • Kemudian setelah sampai saksi RIKO dilokasi tersebut mereka berempat bersama-sama mengangkat potongan hewan ternak tersebut ke bak mobil millik saksi RIKO dan potongan hewan ternak sapi tersebut dialas dan ditutupi dengan terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter.
  • kemudian Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi RIKO mengantar potongan hewan ternak sapi tersebut untuk dijual kepada sdr. ANTO yang beralamat di SP A Kuamang Kuning Kabupaten BUNGO dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun baru diberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian hasil tersebut dibagi kepada Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr. MURSAL Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi RIKO Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi JUANDA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Untuk BBM, Makan dan Rokok  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ciri-ciri hewan ternak sapi tersebut warna kuning, dan tanduknya goyang dan Terdakwa, sdr. MURSAL, saksi RIKO, dan saksi JUANDA tidak ada izin untuk memasuki kebun dan mengambil hewan ternak sapi tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka berempat saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan harga pasaran hewan ternak sapi dilokasi tempat tinggal saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Mrt yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Saksi RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 35/Pid.B/2019/PNMrb yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.
  • Bahwa saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 63/Pid.B/2006/PN Mab yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

          SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa M.NASRI Bin ZULKIFLI (Alm) bersama-sama dengan Saksi RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah), saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Sdr MURSAL (Belum Tertangkap)  Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik sdr. SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa membawa obat putas bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi rumah kontrakan saksi RIKO dengan maksud menanyakan dimana lokasi untuk mengambil hewan ternak sapi tersebut.
  • kemudian sdr. MURSAL menanyakan apakah ada sayur kangkung lalu dijawab oleh saksi RIKO tidak ada kemudian sdr. MURSAL pergi keluar untuk mencari sayur kangkung lalu tak lama kemudian sdr. MURSAL datang kembali kerumah saksi RIKO dengan membawa sayur kangkung sebanyak 2 (dua) ikat kemudian Terdakwa dan sdr. MURSAL merakit/mencampuri sayur kangkung tersebut dengan obat putas kemudian sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas tersebut diberikan kepada saksi RIKO dan sayur kangkung yang sudah dicampur dengan obat putas tersebut diserahkan saksi RIKO kepada saksi JUANDA  
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi JUANDA pergi Kebun sawit milik saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Yang mana dilokasi itu saksi JUANDA sudah mengintai hewan ternak sapi tersebut untuk memasang umpan sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas, setelah memasang umpan tersebut saksi JUANDA pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 22.30 saksi JUANDA kembali mendatangi lokasi dimana umpan tersebut dipasang dan ketika itu pula saksi JUANDA melihat hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi JUANDA pergi kerumah saksi RIKO untuk memberitahukan kepada Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi RIKO bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian mereka berempat membicarakan dan menentukan kapan waktu yang aman untuk menjemput hewan ternak sapi tersebut, kemudian setelah itu saksi JUANDA pulang kerumahnya sendirian.
  • Kemudian pada hari jumat dan tanggal 12 Januari sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi lokasi tempat dimana hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MURSAL bersama memotong Hewan ternak sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan mengeluarkan isi perut hewan ternak sapi tersebut setelah hewan ternak sapi itu dipotong, Terdakwa mendatangi rumah saksi JUANDA dan memberitahu bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah di potong menjadi 2 (dua) bagian kemudian sdr. MURSAL menghubungi saksi RIKO untuk menjemput potongan hewan ternak sapi tersebut menggunakan mobil SUZUKI CARRY PICK UP dengan nopol BH 8657 WN milik saksi RIKO dan membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter sebagai alas dan untuk menutupi potongan hewan ternak sapi tersebut.
  • Kemudian setelah sampai saksi RIKO dilokasi tersebut mereka berempat bersama-sama mengangkat potongan hewan ternak tersebut ke bak mobil millik saksi RIKO dan potongan hewan ternak sapi tersebut dialas dan ditutupi dengan terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter.
  • kemudian Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi RIKO mengantar potongan hewan ternak sapi tersebut untuk dijual kepada sdr. ANTO yang beralamat di SP A Kuamang Kuning Kabupaten BUNGO dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun baru diberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian hasil tersebut dibagi kepada Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
  • Bahwa ciri-ciri hewan ternak sapi tersebut warna kuning, dan tanduknya goyang dan Terdakwa, sdr. MURSAL, saksi RIKO, dan saksi JUANDA tidak ada izin untuk memasuki kebun dan mengambil hewan ternak sapi tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka berempat saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan harga pasaran hewan ternak sapi dilokasi tempat tinggal saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Mrt yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya