Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.120.124,- (Sembilan puluh juta seratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah);
- Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) an. Suherman No. 361 terletak di Desa Teluk kasai rambahan yang di terbitkan di Tebo tanggal 20 November 2017 dan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) an. Bahrun No. 251 terletak di Desa Teluk kasai Rambahan yang diterbitkan di Tebo tanggal 31 Agustus 2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) an. Suherman No. 361 terletak di Desa Teluk kasai rambahan yang di terbitkan di Tebo tanggal 20 November 2017 dan Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) an. Bahrun No. 251 terletak di Desa Teluk kasai Rambahan yang diterbitkan di Tebo tanggal 31 Agustus 2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |