Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mrt SUNARYO ADRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menetapkan dan Mengesahkan Surat jual beli   tanah   seluas ± 19.296 m2 tanggal 20 juli 2015 yang terletak di Jalan 9 Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat, berbatas dengan  Tanah Sumitro

Sebelah Timur, Berbatas dengan Tanah Ibrahim

Sebelah Utara, berbatas dengan Jalan

Sebelah Selatan, Berbatasan dengan Tanah Kardi

Adalah  Sah merupakan  milik  Penggugat

3.Memerintahkan kepada BPN Kabupaten Tebo untuk membalik nama dari Tergugat ke Penggugat.

4.Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta  (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ;

5.Menghukum   Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini  ;

 

SUBSIDAIR :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono)

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo, Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapakan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak