Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Mrt | SUNARYO | ADRIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Mrt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menetapkan dan Mengesahkan Surat jual beli tanah seluas ± 19.296 m2 tanggal 20 juli 2015 yang terletak di Jalan 9 Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah barat, berbatas dengan Tanah Sumitro Sebelah Timur, Berbatas dengan Tanah Ibrahim Sebelah Utara, berbatas dengan Jalan Sebelah Selatan, Berbatasan dengan Tanah Kardi Adalah Sah merupakan milik Penggugat 3.Memerintahkan kepada BPN Kabupaten Tebo untuk membalik nama dari Tergugat ke Penggugat. 4.Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voor baar bij voorraad ) walaupun ada verzet banding atau kasasi ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR : Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnnya (ex aequeo et bono) Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo, Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapakan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |