Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyerahan sertifikat Hak Milik Nomor 552 nama Alm Ahmadi atau Suami Tergugat II. (Ahli Waris Alm Ahmadi) Sebagai Jaminan Pembayaran Suatu Hutang Yang Dibuat Dan Bukan Dirinya dengan surat ukur tanggal 17 Desember 2014 Nomor 00153/09/2014, luas 13475 m2. Warkah Nomor 6441/2014 yang diterbitkan pada Tanggal 19 Desember 2014 oleh Pemerintah Ri Cq Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo).adalah sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.
- Menyatakan Tergugat I (Solehkahti) memiliki hutang kepada Penggugat (Yuyun Yuliani) sebesar Rp. 236.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dan menganggunkan Sertifikat Hak Milik Nomor 552 atas nama Tergugat Alm Ahmadi atau Suami Tergugat II (Ahli Waris Alm Ahmadi) dengan surat ukur tanggal 17 Desember 2014 Nomor 00153/09/2014, luas 13475 m2. Warkah Nomor 6441/2014 yang diterbitkan pada Tanggal 19 Desember 2014 oleh Pemerintah Ri Cq Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo. adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besleg) Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tebo, Terhadap Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 552 atas nama Tergugat Alm Ahmadi atau Suami Tergugat II (Ahli Waris Alm Ahmadi) dengan surat ukur tanggal 17 Desember 2014 Nomor 00153/09/2014, luas 13475 m2. Warkah Nomor 6441/2014 yang diterbitkan pada Tanggal 19 Desember 2014 oleh Pemerintah Ri Cq Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo. Yang Terletak Didesa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir Kab, Tebo Provinsi Jambi.
- Menghukum Terguat I (Solehkahti), Tergugat II Alm Ahmadi atau Suami Tergugat II (Ahli Waris Alm Ahmadi), untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupia) setiap harinya Apabila para Tergugat Lalai dalam memenuhi Putusan ini.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Subsidair :
Atau Bila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |