Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Mrt DICKY WIRAWAN, S.H. ALIRMANSAH Bin JUPRIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1102 /L.5.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY WIRAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIRMANSAH Bin JUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ALIRMANSYAH Bin JUPRIADI selaku Anggota Kecamatan PPK Tengah Ilir yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo dengan sengaja merubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam Tengah Ilir ARDIANSYAH P yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) sampaikan kepada saksi ARDIANSYAH P selaku Ketua Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 3.510 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.401 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 2.109 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Tengah Ilir di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada Anggota PPK Tengah Ilir mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Tengah Ilir, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MHD REXI IRWAN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Tengah Ilir).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Tengah Ilir dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 78 TPS di Kecamatan Tengah Ilir, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan Tengah Ilir dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 3.510 suara, dimana suara yang sah seharusnya adalah 1.401 suara sah,  dan telah terjadi terjadi selisih penambahan suara sejumlah 2.109 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK Tengah Ilir melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 2 (dua) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, MARTADINATA selaku Divisi data,  namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sengaja melakukan Perubahan suara terhadap calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i adalah dengan tujuan agar perolehan suara dari calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i menjadi bertambah dan berharap dengan adanya penambahan suara tersebut calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i terpilih menjadi anggota DPR RI.      

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ALIRMANSYAH Bin JUPRIADI selaku Anggota Kecamatan PPK Tengah Ilir yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TeboAnggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam Tengah Ilir ARDIANSYAH P yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) sampaikan kepada saksi ARDIANSYAH P selaku Ketua Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 3.510 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.401 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 2.109 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Tengah Ilir di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada Anggota PPK Tengah Ilir mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Tengah Ilir, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MHD REXI IRWAN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Tengah Ilir).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Tengah Ilir dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 78 TPS di Kecamatan Tengah Ilir, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan Tengah Ilir dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 3.510 suara, dimana suara yang sah seharusnya adalah 1.401 suara sah,  dan telah terjadi terjadi selisih penambahan suara sejumlah 2.109 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK Tengah Ilir melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 2 (dua) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, MARTADINATA selaku Divisi data,  namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sengaja melakukan Perubahan suara terhadap calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i adalah dengan tujuan agar perolehan suara dari calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i menjadi bertambah dan berharap dengan adanya penambahan suara tersebut calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i terpilih menjadi anggota DPR RI.
  • Bahwa berdasarkan SK Nomor 451 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh ATIUL FUADIYAH selaku Ketua KPU Kabupaten Tebo terdakwa adalah merupakan Anggota PPK Kecamatan SUMAY yang bertugas sebagai operator,

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. -------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ALIRMANSYAH Bin JUPRIADI selaku Anggota Kecamatan PPK Tengah Ilir yang melakukan penginputan/Operator SIREKAP di Kecamatan Sumay pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mengetahui adanya penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dimana saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) mendapat informasi awal dari Ketua Panwascam Tengah Ilir ARDIANSYAH P yang memberitahu kepada saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib,  
  • Bahwa atas perubahan data tersebut kemudian saksi PARIDATUL HUSNI BINTI M. YUSUF (Alm) sampaikan kepada saksi ARDIANSYAH P selaku Ketua Panwascam agar temuan tersebut disampaikan kepada Anggota PPK Sumay untuk dilakukan sikronisasi data D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK.
  • Bahwa setelah dilakukan sinkronisasi antara data  D. Hasil Panwascam dengan D. Hasil PPK oleh Anggota Panwascam Kecamatan Sumay telah terjadi penambahan hasil perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si dari 3.510 di rekapan D. hasil tingkat kecamatan,  kemudian dilakukan perbaikan pleno tingkat kabupaten menjadi 1.401 suara sah yang mana terjadi selisih penambahan jumlah suara sejumlah 2.109 suara, yang mana pada saat sidang pleno PPK Tengah Ilir di KPU Tebo pihak Bawaslu Kab.Tebo menanyakan langsung kepada Anggota PPK Tengah Ilir mengapa terjadi perbedaan angka perolehan suara salah satu caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si tersebut, kemudian dijawab oleh ANDI SAPRI selaku ketua PPK Tengah Ilir, Perubahan data tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh Ketua PPK Sumay a.n MHD REXI IRWAN dan terdakwa selaku operator (Anggota PPK Kecamatan Tengah Ilir).
  • Bahwa pada saat dihadirkan oleh pihak majelis sidang yakni operator SIREKAP dari KPU Kab.Tebo a.n AMRULLAH membuka aplikasi SIREKAP untuk PPK Tengah Ilir dan diketahui terjadi perubahan angka di D. Hasil hampir di sebanyak 78 TPS di Kecamatan Tengah Ilir, kemudian diketahui perubahaan perolehan angka khusus pada caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 8 tersebut, kemudian dilakukan pembuktian pembukaan sebanyak 3 (tiga) sampel kotak suara untuk kecamatan Tengah Ilir dan dilakukan pengecekan pada C. Hasil Rekap dan D.Hasil ternyata diketahui adanya perbedaan yang mana diketahui di D. Hasil perolehan suara caleg partai Demokrat nomor urut 8 a.n DR SYAMSU RIZAL, S.E M.Si sebanyak 3.510 suara, dimana suara yang sah seharusnya adalah 1.401 suara sah,  dan telah terjadi terjadi selisih penambahan suara sejumlah 2.109 suara,
  • Bahwa atas perubahan data tersebut dari pihak Bawaslu membuat berita acara temuan dan majelis KPU yang melakukan pleno meminta PPK Tengah Ilir melakukan perbaikan secara manual terhadap perubahan perolehan suara tersebut.
  • Bahwa penyebab terjadinya perselisihan suara sah calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Dr. SYAMSU RIZAL, S.E M.S.i dilakukan oleh terdakwa selaku operator, dimana terdakwa yang melakukan penginputan perolehan suara sah dari mulai pencoblosan sampai dengan sidang pleno di kabupaten,
  • Bahwa selain terdakwa yang memiliki akun SIREKAP di PPK Sumay ada 2 (dua) orang yakni terdakwa selaku Divisi Tehnik, MARTADINATA selaku Divisi data,  namun yang aktif untuk melakukan Penginputan akun sirekap PPK adalah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan SK Nomor 451 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh ATIUL FUADIYAH selaku Ketua KPU Kabupaten Tebo terdakwa adalah merupakan Anggota PPK Kecamatan SUMAY yang bertugas sebagai operator,    

 

----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya