Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Mrt Ray Farrris Midonsa, SH Ambardi Bin Zainuri Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan bp/03/ii/2024/rESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ray Farrris Midonsa, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ambardi Bin Zainuri Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejadian perkara terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib di Perkebunan kelapa sawit Afdeling 1 B Blok K18 PT.TI (Tebo Indah) Desa Teluk Pandak Kec.Tebo Tengah Kab. Tebo.

Dilaporkan pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 14.14 wib pelapor atas nama SANUSI Bin ISMAIL (alm).

Dugaan Tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi ada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib di Perkebunan kelapa sawit Afdeling 1 B Blok K18 PT.TI (Tebo Indah) Desa Teluk Pandak Kec.Tebo Tengah Kab. Tebo sekira Pukul. 12.17 Wib Pelapor selaku Asistent Divisi mendapat telepon dari Danru Security an. ADI BP. Bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Divisi I B Blok K 18,kemudian sekitar pukul 12.53 Wib Pelapor berangkat menuju TKP bersama saudara Basri (anggota Securtiy PT.TI) dan sampai di TKP Pelapor menemukan anggota security sudah mengamankan satu orang pelaku Pencurian Buah sawit Milik PT. Tebo Indah yang mengaku bernama AMBARDI (karyawan/buruh panen PT. Tebo Indah) warga desa teluk pandak Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).-

Kemudian Tersangka AMABRDI Bin ZAINURI (alm) diamankan oleh pihak security PT.SKU, di tempat kejadian ditemukan 21 (dua puluh satu) buah janjang TBS sawit yang telah dicuri oleh tersangka, 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) bilah Egrek yang Tersangka gunakan untuk melakukan Pencurian setelah itu Tersangka AMABRDI Bin ZAINURI (alm)dan berikut barang bukti dibawa ke polsek Tebo Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya