Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Mrt | MUHAMMAD TAUFIK, S.I.P. | SUTRISNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Mrt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 600.000.000,00 | ||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan Tanah Kas Desa Milik Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang SAH; Menyatakan bahwa Tergugat terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum; Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa yang terletak dalam bagian Tanah Kas Desa seluas Kurang lebih 2 (dua) hektar adalah hak milik Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan penguasaan tanah kepada Pihak Penggugat secara sukarela untuk di kelola Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |