Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Mrt MUHAMMAD TAUFIK, S.I.P. SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD TAUFIK, S.I.P.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan Tanah Kas Desa Milik Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang SAH;

Menyatakan bahwa Tergugat terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum;

Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa yang terletak dalam bagian Tanah Kas Desa seluas Kurang lebih 2 (dua) hektar adalah hak milik Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan penguasaan tanah kepada Pihak Penggugat secara sukarela untuk di kelola Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi;

Menghukum Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak