Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2024/PN Mrt Emi Br Sinaga 1.Bank BRI Cabang Rimbo Bujang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi
3.Alipati Mendrofa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emi Br Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1indra setiawanEmi Br Sinaga
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Rimbo Bujang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jambi
3Alipati Mendrofa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan III atas permintaan Terlawan I adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menunda Permohonan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2024/PN.MRT sampai dengan perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Terlawan II yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak