Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Mrt | ZAINAL ARIPIN | 1.SIGIT FEBRIANTO 2.SAMLAWI 3.SUMIATUN |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Mrt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris H. Jaba’i bin H. Kadir pada tanggal 01 bulan September tahun 2023 yaitu:
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Segel Jual Beli antara Lagiman selaku penjual dengan H. Jaba’i pada tanggal 19 Januari 1994. Sebidang tanah kebun tersebut seluas kurang lebih 90.000 M2, berisi sebanyak 5.000 (lima ribu) batang parah/karet, yang terletak di Sungai Bayu, Dusun Tuo Ilir (saat ini bernama Desa Tuo Ilir), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Batas Hulu/Utara : Suyadi (saat ini Dalami bin Poden) Batas Hilir/Selatan : Rimbo/Hutan (saat ini Jalan) Batas Darat/Barat : Lasdi (saat ini Yadi) Batas Laut/Timur : H. Jaba’i bin H. Kadir (saat ini Penggugat). 4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang dibuat oleh seluruh Ahli Waris H. Jaba’i bin H. Kadir pada tanggal 01 bulan September tahun 2023; 5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter oersegi) dengan Surat Segel Jual Beli antara Lagiman selaku penjual dengan H. Jaba’i pada tanggal 19 Januari 1994. Sebidang tanah kebun tersebut seluas kurang lebih 90.000 M2, berisi sebanyak 5.000 (lima ribu) batang parah/karet, yang terletak di Sungai Bayu, Dusun Tuo Ilir (saat ini bernama Desa Tuo Ilir), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Batas Hulu/Utara : Suyadi (saat ini Dalami bin Poden) Batas Hilir/Selatan : Rimbo/Hutan (saat ini Jalan) Batas Darat/Barat : Lasdi (saat ini Yadi) Batas Laut/Timur : H. Jaba’i bin H. Kadir (saat ini Penggugat). Adalah hah milik Penggugat; 6.Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1195, Surat Ukur Tanggal 24/11/2021, No. 01142/0609211/2021 Seluas 23.610 M2 atas nama Tergugat I dan terletak di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan batas sebagai berikut:
Adalah hak milik Penggugat. 7.Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad); 8.Menyatakan segala bentuk jual beli, perjanjian, perikatan, serta surat-surat atau akta–akta otentik yang terbit dalam peralihan hak kepemilikan atas Objek Tanah Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun dan kepada siapapun tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9.Menyatakan Tanah Objek Sengketa yaitu SHM No. 1195, Surat Ukur Tanggal 24/11/2021, No. 01142/0609211/2021 Seluas 23.610 M2 atas nama Tergugat I dan terletak di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan batas sebagai berikut:
Tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah; 10.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan; 12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil, maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) membayar secara tunai sekaligus; 13.Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 14.Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbar BijVoorad); 15.Menghukum kepada Para Tergugat baik sendiri, masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |