Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Mrt ZAINAL ARIPIN 1.SIGIT FEBRIANTO
2.SAMLAWI
3.SUMIATUN
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINAL ARIPIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIGIT FEBRIANTO
2SAMLAWI
3SUMIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TEBO
2KETUA PANITIA AJUDIKASI PTSL TAHUN ANGGARAN 2020
3KEPALA DESA TUO ILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris H. Jaba’i bin H. Kadir pada tanggal 01 bulan September tahun 2023 yaitu:

  1. Surai Aima;
  2. Jasma;
  3. Nurainiyah;
  4. Ihsan;
  5. Zainal Aripin (Penggugat); dan
  6. Nurhaida.

3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Segel Jual Beli antara Lagiman selaku penjual dengan H. Jaba’i pada tanggal 19 Januari 1994. Sebidang tanah kebun tersebut seluas kurang lebih 90.000 M2, berisi sebanyak 5.000 (lima ribu) batang parah/karet, yang terletak di Sungai Bayu, Dusun Tuo Ilir (saat ini bernama Desa Tuo Ilir), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Batas Hulu/Utara             : Suyadi (saat ini Dalami bin Poden)

Batas Hilir/Selatan           : Rimbo/Hutan (saat ini Jalan)

Batas Darat/Barat           : Lasdi (saat ini Yadi)

Batas Laut/Timur            : H. Jaba’i bin H. Kadir (saat ini Penggugat).

4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang dibuat oleh seluruh Ahli Waris H. Jaba’i bin H. Kadir pada tanggal 01 bulan September tahun 2023;

5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter oersegi) dengan Surat Segel Jual Beli antara Lagiman selaku penjual dengan H. Jaba’i pada tanggal 19 Januari 1994. Sebidang tanah kebun tersebut seluas kurang lebih 90.000 M2, berisi sebanyak 5.000 (lima ribu) batang parah/karet, yang terletak di Sungai Bayu, Dusun Tuo Ilir (saat ini bernama Desa Tuo Ilir), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Batas Hulu/Utara             : Suyadi (saat ini Dalami bin Poden)

Batas Hilir/Selatan           : Rimbo/Hutan (saat ini Jalan)

Batas Darat/Barat           : Lasdi (saat ini Yadi)

Batas Laut/Timur            : H. Jaba’i bin H. Kadir (saat ini Penggugat).

Adalah hah milik Penggugat;

6.Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1195, Surat Ukur Tanggal 24/11/2021, No. 01142/0609211/2021 Seluas 23.610 M2 atas nama Tergugat I dan terletak di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara/ulu berbatasan dengan       : M. Jaba’i
  • Sebelah Selatan/Ilir berbatasan dengan     : Iwan Hasan
  • Sebelah Barat/Darat berbatasan dengan    : M. Rapik
  • Sebelah Timur/Laut berbatasan dengan     : H. Jaba’i

Adalah hak milik Penggugat.

7.Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);

8.Menyatakan segala bentuk jual beli, perjanjian, perikatan, serta surat-surat atau akta–akta otentik yang terbit dalam peralihan hak kepemilikan atas Objek Tanah Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau siapapun dan kepada siapapun tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

9.Menyatakan Tanah Objek Sengketa yaitu SHM No. 1195, Surat Ukur Tanggal 24/11/2021, No. 01142/0609211/2021 Seluas 23.610 M2 atas nama Tergugat I dan terletak di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara/ulu berbatasan dengan       : M. Jaba’i
  • Sebelah Selatan/Ilir berbatasan dengan     : Iwan Hasan
  • Sebelah Barat/Darat berbatasan dengan    : M. Rapik
  • Sebelah Timur/Laut berbatasan dengan     : H. Jaba’i

Tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah;

10.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;

12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil, maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) membayar secara tunai sekaligus;

13.Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

14.Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voorbar BijVoorad);

15.Menghukum kepada Para Tergugat baik sendiri, masing-masing maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak