Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.C/2023/PN Mrt | Sri Yanto, SH | 1.Tamrin Bin Saparudin 2.Jamin Bin Jiman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 28/Pid.C/2023/PN Mrt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Spbp/ 02.a/XII/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kejadian perkara pada rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wib diAfdeling V perkebunan PTPN VI Rimdu Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo_____________________________________ Dilaporkan pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 23.00 atas nama Tamar Bin Tarmizi_______________________________________________________________________________ Dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wib diAfdeling I Perkebunan PTPN VI Rimdu Desa Karang Dadi Kec Rimbo Ilir Kab. Tebo, yang dilakukan oleh tersangka an. TAMRIN BIN SAPARUDIN,Dkk dengan cara tersangka mengambil/memungut berondolan buah kelapa sawit di bawah batang kelapa sawit______________________________________________ Maka terhadap tersangka tersebut di atas patut di duga melanggar pasal 364 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |