Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Mrt Supardi PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BRI ( Persero ) Tbk. Cabang Rimbo Bujang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang terhadap obyek jaminan Shm No1515 Atas Nama Supardi/Penggugat yang terletak di Desa Tegal Arum  Kecamatan Rimbo Bujang.Kabupaten Tebo Provinsi jambi,sampai adanya putusan ini mempunyai hukum tetap (Inkrah)
  3. Memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk mengangsur sebesar Rp.500.000. Perbulan selama 3 tahun /sampai aset milik PENGGUGAT laku terjual.
  4. Memberikan waktu/kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menjual sendiri salah satu asetnya sampai laku terjual untuk melunasi hutangnya
  5. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang di ajukan oleh PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak