Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Mrt AGUS JAMALUDIN, S.H. JENIKA IRWANDA Alias IR Bin IWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-970/L.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS JAMALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENIKA IRWANDA Alias IR Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN: Primair ------Bahwa ia Terdakwa JENIKA IRWANDA Alias IR BIN IWAN bersama Sdr. RIKI AKBAR (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2024,bertempat di Lokasi Kebun Karet Milik Saksi PAWIT Bin SUNARDI (Alm) Jalan Malabar RT. 015 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GEAR dengan Nopol BH 6333 UG warna putih biru dengan Nomor Rangka MH3SE710NJ164811, Nomor Mesin E32WE0211116 milik Saksi Ahmad Joko Santoso dengan alasan hendak membawa adik tiri Terdakwa yang bernama Saksi Enggal Nasuha untuk pergi mandi di sungai di bukit talip, kemudian Terdakwa bersama Saksi Enggal Nasuha pergi ke rumah Sdr. Riki di Sungai Tembang, selanjutnya setelah menjemput Sdr Riki, Terdakwa, Sdr. Riki dan Saksi Enggal Nasuha dengan menegendarai motor berkeliling seputaran kebun karet yang berada di jalan 24 unit 3 sampai ke lokasi Jalan malabar, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. Riki berhenti di lokasi kebun karet di Jl. Malabar Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Riki melihat ada 2 (dua) buah ember plastik warna hitam dan 1 (satu) buah karung warna putih yang berada di lokasi kebun karet dan diambil Terdakwa bersama Sdr. Riki, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Riki berjalan mengambil atau mengutip getah karet yang sudah beku yang masih berada di dalam mangkuk getah yang berada di bawah pohon karet tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Pawit selaku pemilik Kebun Karet tersebut, kemudian setelah ember penuh dengan getah karet, selanjutnya getah karet dimasukkan dan dikumpulkan menjadi satu ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih, sekira sepuluh menit Terdakwa bersama Sdr. Riki mengutip getah karet, kemudian datang Saksi Pawit bertanya kepada Terdakwa bersama Sdr. Riki dengan kalimat “NGAPAIN KAMU?”, Terdakwa dan Sdr. Riki terkejut dan takut ketahuan, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Riki kabur pergi meninggalkan lokasi kebun karet dan Saksi Enggal Nasuha yang masih berada di atas sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tertangkap oleh warga di seputaran Jl. Malabar, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Rimbo Ulu. - Bahwa Peran Terdakwa dan peran Sdr. Riki pada saat Terdakwa bersama Sdr. Riki melakukan pencurian getah karet pada saat itu adalah : • Peran Terdakwa adalah Terdakwa yang pertama kalinya mempunyai ide untuk melakukan pencurian getah karet, kemudian Terdakwa mengambil atau mengutip getah karet yang sudah beku dari mangkuk getah yang masih berada di bawah pohon karet dan Terdakwa yang mengajak Sdr. RikI untuk melakukan pencurian getah karet tersebut. • Peran Sdr. Riki adalah Sdr. Riki mengambil atau mengutip getah karet yang sudah beku dari mangkuk getah yang masih berada di bawah pohon karet. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JENIKA IRWANDA Alias IR BIN IWAN Saksi Pawit mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). ------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa JENIKA IRWANDA Alias IR BIN IWAN bersama Sdr. RIKI AKBAR pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024,bertempat di Lokasi Kebun Karet Milik Saksi PAWIT Bin SUNARDI (Alm) Jalan Malabar RT. 015 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GEAR dengan Nopol BH 6333 UG warna putih biru dengan Nomor Rangka MH3SE710NJ164811 dan Nomor Mesin E32WE-0211116 dengan Saksi Ahmad Joko Santoso dengan alasan hendak membawa adik tiri Terdakwa yang bernama Saksi Enggal Nasuha untuk pergi mandi di sungai di bukit talip, kemudian Terdakwa bersama Saksi Enggal Nasuha pergi berjalan keliling seputaran kebun karet yang berada di jalan 24 unit 3 sampai ke lokasi Jalan malabar, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berhenti di lokasi kebun karet di Jl. Malabar Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, selanjutnya Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah ember plastik warna hitam dan 1 (satu) buah karung warna putih yang berada di lokasi kebun karet dan diambil Terdakwa, kemudian Terdakwa pegang ember plastik warna hitam, selanjutnya Terdakwa berjalan mengambil atau mengutip getah karet yang sudah beku yang masih berada di dalam mangkuk getah yang berada di bawah pohon karet tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Pawit selaku pemilik Kebun Karet tersebut, kemudian setelah ember penuh dengan getah karet, selanjutnya getah karet dimasukkan dan dikumpulkan menjadi satu ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih, sekira sepuluh menit Terdakwa mengutip getah karet, kemudian datang Saksi Pawit bertanya kepada Terdakwa dengan kalimat “NGAPAIN KAMU?”, Terdakwa terkejut dan takut ketahuan, selanjutnya Terdakwa kabur pergi meninggalkan lokasi kebun karet dan Saksi Enggal Nasuha yang masih berada di atas sepeda motor, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tertangkap oleh warga di seputaran Jl. Malabar, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Rimbo Ulu. ------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya