Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mrt ISER RANDA PRATAMA, S.H. RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 852/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISER RANDA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

DAKWAAN :

 

 

PRIMAIR

---------- Bahwa ia terdakwa RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi M.NASRI Bin ZULKIFLI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah), saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Sdr. MURSAL (Belum Tertangkap)  Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik sdr. SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib saksi JUANDA mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di RT 002 RW 006 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo tengah Kabupaten Tebo, saksi JUANDA memberitahu bahwa tentang adanya hewan ternak sapi yang menjadi target untuk diracun menggunakan putas, hewan ternak sapi tersebut berada di belakang rumahnya dan saksi JUANDA menanyakan apakah ada obat putas untuk diberikan kepada Hewan ternak sapi tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa saksi M.NASRI memiliki obat putas lalu saksi JUANDA pulang kerumahnya .
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 Wib saksi M.NASRI membawa obat putas bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, kemudian sdr. MURSAL menanyakan apakah ada sayur kangkung lalu dijawab oleh Terdakwa tidak ada kemudian sdr. MURSAL pergi keluar untuk mencari sayur kangkung lalu tak lama kemudian sdr. MURSAL datang kembali kerumah Terdakwa dengan membawa sayur kangkung sebanyak 2 (dua) ikat kemudian saksi M.NASRI dan sdr. MURSAL merakit/mencampuri sayur kangkung tersebut dengan obat putas kemudian sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas tersebut diberikan kepada Terdakwa dan kemudian terdakwa serahkan kepada saksi JUANDA  
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi JUANDA pergi Kebun sawit milik saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Yang mana dilokasi itu saksi JUANDA sudah mengintai hewan ternak sapi tersebut untuk memasang umpan sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas, setelah memasang umpan tersebut saksi JUANDA pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 22.30 saksi JUANDA kembali mendatangi lokasi dimana umpan tersebut dipasang dan ketika itu pula saksi JUANDA melihat hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi JUANDA pergi kerumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi M.NASRI bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian mereka berempat membicarakan dan menentukan kapan waktu yang aman untuk menjemput hewan ternak sapi tersebut, kemudian setelah itu saksi JUANDA pulang kerumahnya sendirian.
  • Kemudian pada hari jumat dan tanggal 12 Januari sekira pukul 01.00 Wib saksi M.NASRI bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi lokasi tempat dimana hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi M.NASRI bersama dengan sdr MURSAL memotong Hewan ternak sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan mengeluarkan isi perut hewan ternak sapi tersebut setelah hewan ternak sapi itu dipotong, saksi M.NASRI mendatangi rumah saksi JUANDA dan memberitahu bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah di potong menjadi 2 (dua) bagian kemudian sdr. MURSAL menghubungi Terdakwa untuk menjemput potongan hewan ternak sapi tersebut menggunakan mobil SUZUKI CARRY PICK UP dengan nopol BH 8657 WN milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter sebagai alas dan untuk menutupi potongan hewan ternak sapi tersebut.
  • Kemudian setelah sampai Terdakwa dilokasi tersebut mereka berempat bersama-sama mengangkat potongan hewan ternak tersebut ke bak mobil millik Terdakwa dan potongan hewan ternak sapi tersebut dialas dan ditutupi dengan terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter.
  • kemudian Terdakwa, sdr. MURSAL dan M.NASRI mengantar potongan hewan ternak sapi tersebut untuk dijual kepada sdr. ANTO yang beralamat di SP A Kuamang Kuning Kabupaten BUNGO dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun baru diberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian hasil tersebut dibagi kepada Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr. MURSAL Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi M.NASRI Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi JUANDA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Untuk BBM, Makan dan Rokok  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ciri-ciri hewan ternak sapi tersebut warna kuning, dan tanduknya goyang dan Terdakwa, sdr. MURSAL, saksi M.NASRI, dan saksi JUANDA tidak ada izin untuk memasuki kebun dan mengambil hewan ternak sapi tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka berempat saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan harga pasaran hewan ternak sapi dilokasi tempat tinggal saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 35/Pid.B/2019/PNMrb yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.
  • Bahwa saksi M.NASRI Bin ZULKIFLI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Mrt yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 63/Pid.B/2006/PN Mab yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana percobaan Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

          SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa RIKO PUTRA MOSES Bin BURHAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi M.NASRI Bin ZULKIFLI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah), saksi JUANDA Als WAN Bin SAFI’I (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan Sdr MURSAL (Belum Tertangkap)  Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kebun sawit milik sdr. SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib saksi JUANDA mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di RT 002 RW 006 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo tengah Kabupaten Tebo, saksi JUANDA memberitahu bahwa tentang adanya hewan ternak sapi yang menjadi target untuk diracun menggunakan putas, hewan ternak sapi tersebut berada di belakang rumahnya dan saksi JUANDA menanyakan apakah ada obat putas untuk diberikan kepada Hewan ternak sapi tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa saksi M.NASRI memiliki obat putas lalu saksi JUANDA pulang kerumahnya .
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 Wib saksi M.NASRI membawa obat putas bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, kemudian sdr. MURSAL menanyakan apakah ada sayur kangkung lalu dijawab oleh Terdakwa tidak ada kemudian sdr. MURSAL pergi keluar untuk mencari sayur kangkung lalu tak lama kemudian sdr. MURSAL datang kembali kerumah Terdakwa dengan membawa sayur kangkung sebanyak 2 (dua) ikat kemudian saksi M.NASRI dan sdr. MURSAL merakit/mencampuri sayur kangkung tersebut dengan obat putas kemudian sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas tersebut diberikan kepada Terdakwa dan kemudian terdakwa serahkan kepada saksi JUANDA  
  • Lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi JUANDA pergi Kebun sawit milik saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Yang mana dilokasi itu saksi JUANDA sudah mengintai hewan ternak sapi tersebut untuk memasang umpan sayur kangkung yang sudah dicampuri dengan obat putas, setelah memasang umpan tersebut saksi JUANDA pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 22.30 saksi JUANDA kembali mendatangi lokasi dimana umpan tersebut dipasang dan ketika itu pula saksi JUANDA melihat hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi JUANDA pergi kerumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Terdakwa, sdr. MURSAL dan saksi M.NASRI bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian mereka berempat membicarakan dan menentukan kapan waktu yang aman untuk menjemput hewan ternak sapi tersebut, kemudian setelah itu saksi JUANDA pulang kerumahnya sendirian.
  • Kemudian pada hari jumat dan tanggal 12 Januari sekira pukul 01.00 Wib saksi M.NASRI bersama dengan sdr. MURSAL mendatangi lokasi tempat dimana hewan ternak sapi tersebut sudah mati dan tergeletak ditanah, kemudian saksi M.NASRI bersama dengan sdr MURSAL memotong Hewan ternak sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan mengeluarkan isi perut hewan ternak sapi tersebut setelah hewan ternak sapi itu dipotong, saksi M.NASRI mendatangi rumah saksi JUANDA dan memberitahu bahwa hewan ternak sapi tersebut sudah di potong menjadi 2 (dua) bagian kemudian sdr. MURSAL menghubungi Terdakwa untuk menjemput potongan hewan ternak sapi tersebut menggunakan mobil SUZUKI CARRY PICK UP dengan nopol BH 8657 WN milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter sebagai alas dan untuk menutupi potongan hewan ternak sapi tersebut.
  • Kemudian setelah sampai Terdakwa dilokasi tersebut mereka berempat bersama-sama mengangkat potongan hewan ternak tersebut ke bak mobil millik Terdakwa dan potongan hewan ternak sapi tersebut dialas dan ditutupi dengan terpal warna biru dengan ukuran 6x3 meter.
  • kemudian Terdakwa, sdr. MURSAL dan M.NASRI mengantar potongan hewan ternak sapi tersebut untuk dijual kepada sdr. ANTO yang beralamat di SP A Kuamang Kuning Kabupaten BUNGO dengan hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun baru diberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian hasil tersebut dibagi kepada Terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sdr. MURSAL Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi M.NASRI Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), saksi JUANDA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Untuk BBM, Makan dan Rokok  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ciri-ciri hewan ternak sapi tersebut warna kuning, dan tanduknya goyang dan Terdakwa, sdr. MURSAL, saksi M.NASRI, dan saksi JUANDA tidak ada izin untuk memasuki kebun dan mengambil hewan ternak sapi tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka berempat saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berdasarkan harga pasaran hewan ternak sapi dilokasi tempat tinggal saksi SAMSURIZAL Bin HASANUSI.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht dengan putusan nomor 35/Pid.B/2019/PNMrb yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya