Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Mrt BUDIARTI,S.H. HERMAN BIN M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–858/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN BIN M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa sedang membeli rokok di Alfamart Simpang Betung, kemudian terdakwa melihat saksi THAMRIN bersama dengan saksi DARNIATI hendak menuju ke alfamart tersebut, kemudian saksi DARNIATI melihat terdakwa, dan saksi DARNIATI berkata kepada saksi THAMRIN: “ado motor man”, kemudian saksi DARNIATI dan saksi THAMRIN tidak jadi masuk alfamart dan langsung pergi menggunakan sepeda motor merek Honda  SCOPY warna hitam dengan nomor polisi BH 4312 CD, lalu terdakwa langsung keluar dari alfamart dan mengejar saksi THAMRIN dan saksi DARNIATI dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi K 4882 WU. lalu terdakwa memepet sepeda motor saksi THAMRIN hingga saksi THAMRIN dan saksi DARNIATI jatuh. lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mendekati saksi THAMRIN, lalu terdakwa melepaskan helm yang dipakai oleh terdakwa dan terdakwa memukul saksi THAMRIN dengan menggunakan helm tersebut, namun ditangkis oleh saksi THAMRIN. lalu helm tersebut jatuh dan diambil kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa melempar helm tersebut ke arah saksi THAMRIN, lalu helm tersebut jatuh terpental ke arah semak-semak. lalu terdakwa mencari kayu untuk memukul saksi THAMRIN, lalu setelah mendapatkan kayu tersebut terdakwa langsung mendekati saksi THAMRIN yang sedang membantu saksi DARNIATI yang terjatuh. lalu terdakwa memukul saksi THAMRIN menggunakan kayu tersebut namun saksi THAMRIN berhasil menghindar dan menjauh dari terdakwa. lalu dengan jarak yang jauh terdakwa melemparkan kayu tersebut ke arah saksi THAMRIN namun tidak mengenai saksi THAMRIN. kemudian terdakwa mencari kayu lagi yang berada di dekat terdakwa, hingga menemukan balok kayu berukuran 6 cm x 6 cm dengan panjang 150 cm, lalu terdakwa membawa balok kayu tersebut ke arah saksi THAMRIN namun saksi THAMRIN bersama dengan saksi DARNIATI pergi menumpang mobil milik orang yang melintas. lalu terdakwa pulang dengan membawa sepeda motor merek Honda SCOPY warna hitam dengan nomor polisi BH 4312 CD milik saksi THAMRIN dan di dashbor motor tersebut terdapat 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver milik saksi THAMRIN. lalu tidak lama kemudian terdakwa mengajak saudara terdakwa untuk mengambil motor milik terdakwa yang terdakwa tinggalkan. Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merek Honda SCOPY warna hitam dengan nomor polisi BH 4312 CD dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver milik saksi THAMRIN tanpa diketahui dan tidak ada izin dari saksi THAMRIN. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi THAMRIN Bin SAMSUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya