Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mrt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG 1.KADRI
2.MARYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG RIMBO BUJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KADRI
2MARYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.685.921,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.348.081,- (Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu DElapan Puluh Satu Ribu Rupiah);. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 74 atas nama Kadri tertanggal 09 November 2017 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 74 atas nama Kadri tertanggal 09 November 2017 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan

 

 

 

 

 

Penggugat;

  1.  Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) No. 74 atas nama Kadri tertanggal 09 November 2017 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak