Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Mrt BUDIARTI,S.H. JUNAIDI ARIFTO BIN M.YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 860 /L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI ARIFTO BIN M.YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI ARIFTO Bin M. YUNUS, bersama-sama dengan saksi SUJATMIKO Als MIKO Bin MARJONO, saksi M. NASRI Bin ZULKIFLI, dan Sdr. MURSAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Mengambil barang sesuatu berupa ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB saat saksi NASRI sedang mengobrol dengan saksi SUJATMIKO di rumah saksi SUJATMIKO di Desa Baru RT 02 RW 005, Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, kemudian Sdr. MURSAL (DPO) menghubungi saksi NASRI dengan berkata:”lagi dimano? (lagi dimana?)”, dan dijawab oleh saksi NASRI:”lagi di rumah miko”, lalu Sdr. MURSAL berkata:”aku lagi di dekat panca dari dusun”, dan dijawab oleh saksi NASRI:”ngapo abang disitu? (kenapa abang di situ?)”, lalu Sdr. MURSAL berkata:”ado gambaran sapi di siko di depan kuburan orang medan ko (ada gambaran sapi di sini di depan kuburan orang medan itu)”, dan dijawab oleh saksi NASRI:”bebenar dikit bang hari ko siang, agek kito digebuk masa (benar sedikit bang, hari ini siang, nanti kita diamuk masa)”, lalu Sdr. MURSAL menjawab:”dak apo apo aman di siko dak ado rumah orang (tidak apa-apa aman disini tidak ada rumah orang)”, lalu saksi NASRI berkata:”payo lah bang, pakai apo nangkapnyo? (ayo lah bang, pakai apa nangkapnya?)”, lalu dijawab oleh Sdr. MURSAL:”pakai tali lah aku bawa dalam jok motor”, dan saksi NASRI menjawab:”oke lah kami kesana”. kemudian saksi NASRI bersama dengan saksi SUJATMIKO pergi ke simpang panca motor dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna orange milik saksi SUJATMIKO, lalu bertemu dengan Sdr. MURSAL dengan membahas rencana untuk mengambil sapi.
  • Kemudian pada pukul 15.00 WIB saksi SUJATMIKO bersama-sama dengan saksi NASRI dan Sdr. MURSAL berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. MURSAL bersama-sama pergi ke Kebun Sawit Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. kemudian saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL melihat ada beberapa ekor sapi. lalu saksi NASRI mendekati sapi-sapi tersebut, namun sapi-sapi tersebut berlari menghindar. lalu Sdr. MURSAL berkata:”dak kan dapat di kau dak, biak aku yang nangkapnyo (tidak akan kamu dapat, biar aku yang menangkapnya)”, lalu Sdr. MURSAL mengeluarkan air berisi garam dalam botol merek aqua dan tali berwarna putih berlumpur dari dalam jok milik Sdr. MURSAL, lalu Sdr. MURSAL memberikan air garam tersebut kepada salah satu sapi namun sapi tersebut tidak mau jinak, lalu Sdr. MURSAL mengambil 1 (satu) bungkus garam yang berada di dalam jok motornya dan dituangkan ke dalam botol aqua tersebut, kemudian diberikan kepada sapi tersebut. lalu sapi tersebut jinak dan Sdr. MURSAL mengikat tali berwarna putih ke kalung tali di leher sapi tersebut dan dikaitkan ke batang pohon sawit. lalu Sdr. MURSAL menutup kedua mata sapi tersebut dengan menggunakan karung berwarna putih dan diikat menggunakan tali rapia berwarna hijau. kemudian saksi NASRI dan saksi SUJATMIKO ikut membantu menarik / menggiring sapi tersebut ke kebun karet. lalu sesampainya di kebun karet saksi NASRI, bersama dengan saksi SUJATMIKO dan Sdr. MURSAL merebahkan sapi, kemudian Sdr. MURSAL mencabut golok yang tergantung di pinggangnya dan menggorok leher sapi tersebut. Setelah sapi tersebut mati, Sdr. MURSAL menyayat perut sapi dan mengeluarkan isi perut sapi. lalu saksi NASRI memasukan isi perut sapi tersebut ke dalam karung berwarna putih yang digunakan untuk menutup mata sapi tersebut. Setelah itu saksi SUJATMIKO bersama-sama dengan saksi NASRI dan Sdr. MURSAL memotong sapi tersebut menjadi 2 (dua) bagian.
  • Kemudian saksi NASRI datang ke rumah terdakwa dan berkata:”lah selesai ned, lah dipotong-potong sapinyo (sudah selesai ned, sudah dipotong-potong sapinya)”, dan dijawab oleh terdakwa:”iyolah”. kemudian terdakwa pergi ke kebun karet menggunakan mobil merek Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BH 1273 WE milik saksi UNTUNG. sedangkan saksi NASRI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. MURSAL. Sesampainya di kebun Karet saksi NASRI dan terdakwa menemui saksi SUJATMIKO dan Sdr. MURSAL, kemudian bersama-sama mengangkat sapi dan karung berwarna putih yang berisi isi perut sapi ke dalam mobil dari bagian belakang mobil, yang sudah tidak ada bangku baris belakang di mobil tersebut. Setelah itu saksi NASRI, bersama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL pergi ke rumah Sdr. ANTO di Kuamang Kuning Kabupaten Bungo untuk menjual sapi tersebut. Di perjalanan Sdr. MURSAL menghubungi Sdr. ANTO dan berkata:”bos, saya sudah meluncur”, dan dijawab oleh Sdr. ANTO:”oke lah”. Sesampainya di rumah Sdr. ANTO, saksi NASRI bersama-sama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL menurunkan sapi tersebut dari mobil ke belakang rumah Sdr. ANTO. setelah itu, saksi NASRI bersama dengan terdakwa langsung mencuci mobil tersebut, sedangkan Sdr. MURSAL berunding harga sapi dengan Sdr. ANTO. Setelah itu, saksi NASRI bersama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL langsung pulang.
  • Bahwa sapi tersebut dijual kepada Sdr. ANTO dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati bersama-sama oleh terdakwa, saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL.  
  • Bahwa terdakwa, saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL mengambil 1 (satu) ekor sapi tersebut tanpa diketahui dan tidak ada izin dari pemiliknya yakni saksi ANTO Bin SAKIMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANTO Bin SAKIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI ARIFTO Bin M. YUNUS, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB saksi NASRI datang ke rumah terdakwa di Tugu Rejo RT 004 Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saksi NASRI berkata kepada terdakwa:”lah selesai ned, lah dipotong-potong sapinyo (sudah selesai ned, sudah dipotong-potong sapinya)”, dan dijawab oleh terdakwa:”iyolah”. kemudian terdakwa pergi ke kebun karet menggunakan mobil merek Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BH 1273 WE milik saksi UNTUNG. sedangkan saksi NASRI mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. MURSAL. Sesampainya di kebun Karet saksi NASRI dan terdakwa menemui saksi SUJATMIKO dan Sdr. MURSAL, kemudian bersama-sama mengangkat sapi dan karung berwarna putih yang berisi isi perut sapi ke dalam mobil dari bagian belakang mobil, yang sudah tidak ada bangku baris belakang di mobil tersebut. Setelah itu saksi NASRI, bersama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL pergi ke rumah Sdr. ANTO di Kuamang Kuning Kabupaten Bungo untuk menjual sapi tersebut. Di perjalanan Sdr. MURSAL menghubungi Sdr. ANTO dan berkata:”bos, saya sudah meluncur”, dan dijawab oleh Sdr. ANTO:”oke lah”. Sesampainya di rumah Sdr. ANTO, saksi NASRI bersama-sama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL menurunkan sapi tersebut dari mobil ke belakang rumah Sdr. ANTO. setelah itu, saksi NASRI bersama dengan terdakwa langsung mencuci mobil tersebut, sedangkan Sdr. MURSAL berunding harga sapi dengan Sdr. ANTO. Setelah itu, saksi NASRI bersama dengan terdakwa, dan Sdr. MURSAL langsung pulang.
  • Bahwa sapi tersebut dijual kepada Sdr. ANTO dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati bersama-sama oleh terdakwa, saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL.
  • Bahwa terdakwa menerima sisa pembayaran hasil penjualan sapi dari Sdr. ANTO sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui jasa BRI Link dengan nomor rekening 355401027549538 atas nama YETTY SUGIARTI (pemilik jasa BRI Link), kemudian uang tersebut dibagi-bagi kepada terdakwa, saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL.
  • Bahwa terdakwa mengangkut sapi milik saksi ANTO Bin SAKIMAN dan dijualkan ke Sdr. ANTO merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi SUJATMIKO, saksi NASRI, dan Sdr. MURSAL.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANTO Bin SAKIMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya