Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Mrt BUDIARTI,S.H. HARI SAFA’AT Als ARI Bin SAFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –813/L.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SAFA’AT Als ARI Bin SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HARI SAFA’AT Alias ARI Bin SAFRI bersama dengan HENDRA PUTRA Als HENDRA Bin AKIRMAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Rumah Dinas SD Negeri 42 / VIII Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir,  Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah mertua Terdakwa di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi HENDRA (DPO) dan menanyakan keberadaan HENDRA (DPO). Kemudian Terdakwa menemui HENDRA (DPO) dengan pergi ke Terminal Kecamatan Rimbo Bujang.
  • Sesampainya Terdakwa di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang, Terdakwa dan HENDRA (DPO) merencanakan untuk menyewa mobil milik saksi NALDI dan kemudian berniat untuk digadaikan kepada REZA (DPO) untuk mendapatkan keuntungan bersama. lalu pada pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) pergi ke rumah saksi NALDI dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hijau milik Sdr. BOY yang disewa oleh Terdakwa.
  • Sekira pukul 20.30 WIB sesampainya di rumah Saksi NALDI di Rumah Dinas SD Negeri 42 / VIII Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir,  Kabupaten Tebo, Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) bertemu dengan saksi NALDI dan saksi MISMONALISA untuk menyewa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ milik saksi NALDI. Dengan Terdakwa berkata kepada saksi NALDI: “bang, saya mau pinjam mobil”, kemudian dijawab oleh saksi NALDI: “kau nak kemano? (kamu mau kemana?)”, lalu Terdakwa berkata: “aku nak belanjo ke Riau, paling duo mingguan lah, peganglah duit ini dulu untuk rental (aku mau belanja ke Riau, paling dua mingguan, peganglah uang ini untuk rental)”. Sambil Terdakwa memberikan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi NALDI. Lalu saksi NALDI berkata: “bawalah” sambil saksi NALDI memberikan kunci dan 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max warna putih tersebut. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi NALDI untuk mengantarkan mobil Daihatsu Xenia kepada Sdr. BOY, karena mobil yang dibawa oleh Terdakwa tersebut disewa oleh Terdakwa dari Sdr. BOY.
  • Kemudian Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) pergi ke bungo dengan membawa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ tersebut, hingga tiba di Simpang Jambi, kabupaten Bungo Terdakwa berpisah dengan HENDRA (DPO). Terdakwa pulang ke rumah mertuanya di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, sedangan HENDRA (DPO) pergi ke Kabupaten Dharmasraya untuk menggadaikan mobil tersebut kepada REZA (DPO).
  • Sekira pukul 23.00 WIB HENDRA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ milik saksi NALDI telah digadaikan kepada REZA (DPO) dengan hasil gadai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Dengan membagi hasil Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk HENDRA (DPO), sedangkan sisanya HENDRA (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu beberapa hari kemudian terdakwa tidak juga mengembalikan mobil, maka saksi NALDI melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dengan rangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi NALDI menyewa mobil tersebut untuk pergi ke Riau, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak pergi ke Riau, Serta terdakwa telah mengganti nomor handphone dengan tujuan agar tidak dihubungi oleh orang yang menagih hutang ataupun janji, termasuk janji Terdakwa kepada saksi NALDI untuk mengembalikan mobil tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA (DPO) tersebut, Saksi NALDI Bin DASMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 119.760.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 Ke 1  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HARI SAFA’AT Alias ARI Bin SAFRI bersama dengan HENDRA PUTRA Als HENDRA Bin AKIRMAN (DPO)  pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Rumah Dinas SD Negeri 42 / VIII Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir,  Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------   

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah mertua Terdakwa di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi HENDRA (DPO) dan menanyakan keberadaan HENDRA (DPO). Kemudian Terdakwa menemui HENDRA (DPO) dengan pergi ke Terminal Kecamatan Rimbo Bujang.
  • Sesampainya Terdakwa di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang, Terdakwa dan HENDRA (DPO) merencanakan untuk menyewa mobil milik saksi NALDI dan kemudian berniat untuk digadaikan kepada REZA (DPO) untuk mendapatkan keuntungan bersama. lalu pada pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) pergi ke rumah saksi NALDI dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hijau milik Sdr. BOY yang disewa oleh Terdakwa.
  • Sekira pukul 20.30 WIB sesampainya di rumah Saksi NALDI di Rumah Dinas SD Negeri 42 / VIII Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir,  Kabupaten Tebo, Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) bertemu dengan saksi NALDI dan saksi MISMONALISA untuk menyewa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ milik saksi NALDI. Dengan Terdakwa berkata kepada saksi NALDI: “bang, saya mau pinjam mobil”, kemudian dijawab oleh saksi NALDI: “kau nak kemano? (kamu mau kemana?)”, lalu Terdakwa berkata: “aku nak belanjo ke Riau, paling duo mingguan lah, peganglah duit ini dulu untuk rental (aku mau belanja ke Riau, paling dua mingguan, peganglah uang ini untuk rental)”. Sambil Terdakwa memberikan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi NALDI. Lalu saksi NALDI berkata: “bawalah” sambil saksi NALDI memberikan kunci dan 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max warna putih tersebut. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi NALDI untuk mengantarkan mobil Daihatsu Xenia kepada Sdr. BOY, karena mobil yang dibawa oleh Terdakwa tersebut disewa oleh Terdakwa dari Sdr. BOY.
  • Kemudian Terdakwa bersama dengan HENDRA (DPO) pergi ke bungo dengan membawa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ tersebut, hingga tiba di Simpang Jambi, kabupaten Bungo Terdakwa berpisah dengan HENDRA (DPO). Terdakwa pulang ke rumah mertuanya di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, sedangan HENDRA (DPO) pergi ke Kabupaten Dharmasraya untuk menggadaikan mobil tersebut kepada REZA (DPO).
  • Sekira pukul 23.00 WIB HENDRA (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ milik saksi NALDI telah digadaikan kepada REZA (DPO) dengan hasil gadai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Dengan membagi hasil Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk HENDRA (DPO), sedangkan sisanya HENDRA (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu beberapa hari kemudian terdakwa tidak juga mengembalikan mobil, maka saksi NALDI melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah terdakwa menggadaikan mobil tersebut, Terdakwa tidak pergi ke Riau, Serta terdakwa telah mengganti nomor handphone dengan tujuan agar tidak dihubungi oleh orang yang menagih hutang ataupun janji, termasuk janji Terdakwa kepada saksi NALDI untuk mengembalikan mobil tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA (DPO) menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol BA 8195 MJ milik saksi NALDI untuk membayar hutang-hutang terdakwa dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA (DPO) tersebut, Saksi NALDI Bin DASMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 119.760.000,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya