Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jambi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor : Sprin.Sidik/58 a/V/2016/Reskrim, tanggal 12 Juli 2016 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Sidik/85/VII/2016/Reskrim, tanggal 12 Juli 2016 yang adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengadaan Pembangunan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Kota Kabupaten Tebo adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/41/XI/2017/RESKRIM. tentang PENETAPAN TERSANGKA, tanggal 03 Nopember 2017 yang Memutuskan Termohon menjadi Tersangka adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat Ketetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |