Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mrt MAULANA MELDANDY, S.H. HAMDANI als DENI bin SAHIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–791/L.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAULANA MELDANDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI als DENI bin SAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAMDANI als DENI bin SAHIR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Sungai Bengkal Kec. Tebo ilir Kab. Tebo, Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, menjadi perantara dalam jual beli 27 (dua puluh tujuh) paket kecil Narkotika berbentuk serbuk kristal putih bening dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perpaketnya dengan cara pada awalnya Terdakwa membeli langsung dari IWAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB di daerah pulau pandan di Kota Jambi sebanyak 2 (dua) paket kecil narkotika dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dengan total berat 2 (dua) gram seharga Rp 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan paket narkotika tersebut Terdakwa pergi menuju kebun warga yang tidak jauh dari rumah mertua Terdakwa di RT 016 RW 006 Air Panas Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo ilir Kab. Tebo. Selanjutnya Terdakwa memecah dan memaketi paket narkotika tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket kecil narkotika, yang dimana 27 (dua puluh tujuh) paket kecil narkotika sudah dijual Terdakwa kepada Sdr. IJAL (DPO), Sdr. NOF (DPO), Sdr. ARIS (DPO), Sdr. RIYAN (DPO) dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa tidak ingat lagi nama-namanya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya, sisanya 8 (Delapan) paket kecil narkotika Terdakwa digunakan untuk pakai sendiri dan 5 (lima) paket kecil narkotika belum terjual. ? Bahwa selanjutnya Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib di rumah mertua saya di RT 016 RW 006 Air Panas Kel. Sungai bengkal Kec. Tebo ilir Kab. Tebo tiba-tiba datang Saksi BUDI RIYADI, S.Sos bin MULYADI, Saksi TENDRI, S.H, M.H bin SOFYAN, Saksi HENDRA MANDALA POKI Bin SULAIMAN, Saksi M. ILHAM RAMADHAN bin SUHAIMI dan Saksi ADEX SEPTEDY RAJUANTO PRATAMA bin RAJUDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tebo, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama lalu ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 1 (satu) paket posisinya disaku kanan celana yang dipakai Terdakwa, 4 (empat) paket lainnya yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bekas yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah Kotak rokok Luffman warna merah dan 3 (tiga) Lbr Plastik Klip bekas, 3 (tiga) Buah Sendok pipet, 1 (satu) buah Pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah Kotak rokok Luffman warna merah posisinya dibawah meja didalam kamar Terdakwa, Uang Tunai Rp.370.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) yang dimasukkan kedalam 1 (satu) Buah Dompet kulit warna Coklat posisinya didalam saku celana Terdakwa yang tergantung dibelakang pintu kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) Unit Hp Oppo A57 warna hijau posisinya dipegang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nopol posisinya diparkir diruangan tamu rumah mertua Terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya