Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Mrt Suyatno KSP Sahabat Sampoerna KCP Sahabat Mitra Sejati Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Mrt
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyatno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KSP Sahabat Sampoerna KCP Sahabat Mitra Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang terlebih dahulu, atas obyek Jaminan Shm No 109 Atas Nama  SARMIJAN  yang terletak di Desa Tegal Arum ,Kecamatan Rimbo Bujang.Kab. Tebo. Sampai adanya putusan hukum tetap dalam perkara ini.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk mengangsur Rp. 500.000,- selama 3 tahun serta memberikan kesempatan PENGGUGAT menjual salah satu asetnya sampai laku terjual guna menyelesaikan sisa tunggakan hutang tersebut,dan mohon di bebaskan denda dan bunga yang berjalan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak