Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan pelaksanaan lelang terlebih dahulu, atas obyek Jaminan Shm No 109 Atas Nama SARMIJAN yang terletak di Desa Tegal Arum ,Kecamatan Rimbo Bujang.Kab. Tebo. Sampai adanya putusan hukum tetap dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk mengangsur Rp. 500.000,- selama 3 tahun serta memberikan kesempatan PENGGUGAT menjual salah satu asetnya sampai laku terjual guna menyelesaikan sisa tunggakan hutang tersebut,dan mohon di bebaskan denda dan bunga yang berjalan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
|