Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Mrt Sugiat 1.aris rusman
2.PT. Dipo star Finance, tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1aris rusman
2PT. Dipo star Finance, tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 169.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Pada Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022 Antara Penggugat Dengan Tergugat 1 Melakukan Kesepakatan Kerja Sama Secara Lisan Mengambil Satu Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Canter Untuk Jasa Pengangkutan Adalah Kesepakatan Kerja Sama Yang Sah Secara Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat Telah Mengangsur Kredit Mobil Merk Mitsubishi Canter Dengan Nomor Polisi BH: 8271 YW, Dengan Atas Nama STNK: PT Jambi Jaya Persada Tiap Tanggal 26 Kepada Tergugat 2 Sebanyak 13 Kali Bulan (26 Oktober 2022 Sampai 26 Oktober 2023) Ataupun Sebesar Rp 169.000.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) Dan Pembayaran Tersebut Tiap Bulannya Dikirim Melalui Rekening Bank BRI Yaitu 016001066735506. Atas Nama Tergugat 1 Adalah Bukti Pembayaran Yang Sah Secara Hukum Yang Berlaku.
  4. Menyatakan Pada Tanggal 18 Februari 2024 Tergugat 1 Secara Lisan Membatalkan Kesepakatan Meminta Satu Unit Mobil Truck Merk Mitsubishi Canter, Nomor Polisi BH: 8271 YW Atas Nama STNK: PT Jambi Jaya Persada Kepada Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat 1 Untuk Membayar Biaya - Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak