Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mrt Firdaus Del Ferro Bin Juri Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Tebo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mrt
Tanggal Surat Kamis, 17 Jan. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Firdaus Del Ferro Bin Juri
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jambi Cq Kapolres Tebo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi PEMOHON untuk memohon agar Pengadilan Negeri Tebo berkenan untuk memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang akan ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Tebo berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor: : Sp.kap/53/XII/2018/Resnarkoba tertanggal 29 Desember 2018  adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Penahanan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Tebo berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: : Sp.Han/01/I/2019/Resnarkoba tertanggal 03 Januari 2019  adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Polres Tebo segera setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000 (Seribu Rupiah), segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon, dengan ;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Resor Tebo  (Termohon) Nomor : Sp.Dik/41.a/XII/2018/ Resnarkoba tanggal 03 Januari 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya;
Pihak Dipublikasikan Ya