Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, kiranya telah cukup dasar hukum bagi PEMOHON untuk memohon agar Pengadilan Negeri Tebo berkenan untuk memanggil kami pihak-pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang akan ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Tebo berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor: : Sp.kap/53/XII/2018/Resnarkoba tertanggal 29 Desember 2018 adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Penahanan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Tebo berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor: : Sp.Han/01/I/2019/Resnarkoba tertanggal 03 Januari 2019 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Polres Tebo segera setelah putusan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000 (Seribu Rupiah), segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada tanggal putusan dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon, dengan ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Resor Tebo (Termohon) Nomor : Sp.Dik/41.a/XII/2018/ Resnarkoba tanggal 03 Januari 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya;
|