Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Mrt AGUS JAMALUDIN, S.H. MASHUDI Bin MUJAHIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Mrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-972/L.5.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS JAMALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHUDI Bin MUJAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ISI DAKWAAN:

Bahwa ia Terdakwa MASHUDI BIN EDI MUJAHIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023,bertempat diarea Afdeling V PTPN IV Rimdu Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekira jam 13.30 wib Terdakwa  dengan mengendarai 1 (satu) unit  sepeda motor jenis Honda Revo, Warna Merah, tanpa plat nomor, Nomor Rangka: MH1JBC215AK330609, Nomor Mesin: JBC2E1322845 berangkat dari rumah Terdakwa diDesa Sapta Mulia RT.041 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo , Selanjutnya  Terdakwa membawa 2 (dua) buah karung plastik dan dimasukkan kedalam jok motor Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju ke Area Afdeling V PTPN IV Rimdu, setelah sampai diArea PTPN IV RIMDU Terdakwa memarkirkan sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berjalan kearea kelapa sawit mencari brondolan buah kelapa sawit yang berada dibatang kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari PTPN IV RIMDU, kemudian Terdakwa memasukkan brondolan buah kelapa sawit kedalam karung, setelah Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) karung brondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan tujuan akan dijual, sesampai dijalan poros Afdeling V PTPN IV RIMDU, Terdakwa terjatuh, tidak lama datang anggota Scurity yaitu Saksi Hermanto yang kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi.

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya